PENERIMAAN SISWA BARU (PSB) TP. 2012- 2013
Penerimaan Siswa Baru (PSB) merupakan langkah pertama untuk merencanakan program kerja Sekolah Al-Jannah untuk pendidikan satu tahun ke depan yaitu Tahun Pelajaran 2012-2013. Untuk itu bagi orang tua calon siswa yang akan mendaftarkan putra/putrinya di Sekolah Al-Jannah, kami telah membuka pendaftaran siswa baru Tahun Pelajaran 2012-2013 terhitung 1 Desember 2011 dengan ketentuan sebagai berikut:
PROSEDUR PENDAFTARAN:
- Membeli formulir pendaftaran
- Mengikuti MIR
- Mengikuti wawancara orang tua siswa dengan sekolah
- Pengumuman Penerimaan siswa baru
- Menyelesaikan pembayaran administrasi
- Terdaftar sebagai siswa Sekolah Al-Jannah
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN:
1. Membayar biaya pendaftaran Rp. 500.000,- Bagi calon siswa dari dalam Al-Jannah membayar pendaftaran Rp. 300.000,- (Jika terjadi pembatalan, uang pendaftaran tidak dapat dikembalikan)
2. Usia minimal pada bulan Juli 2012 telah mencapai:
- KB : 2 tahun 6 bulan
- TKA : 3 tahun 6 bulan
- TKB : 4 tahun 6 bulan
- SD : 5 tahun 6 bulan
- SMP : Telah lulus dan berijazah SD/MI
3. Menyerahkan berkas-berkas pelengkap sebagai berikut:
- Foto copy akte kelahiran & Kartu Keluarga (KK) : 1 lembar(KB/TK,SD,SMP)
- Pas Foto berwarna 3 x 4 : 4 lembar (KB/TK,SD,SMP)
- Foto copy KTP orang tua/wali (ayah dan ibu) @ 1 lembar (KB/TK,SD,SMP)
- Surat Keterangan sehat dari Dokter (KB/TK,SD,SMP)
- Foto copy surat keterangan lulus dan Raport TK (SD)
- Foto copy STTB/Ijazah dan NEM SD yang sudah dilegalisir 1 lembar (SMP)
- Foto copy Raport SD yang sudah dilegalisir 1 lembar (SMP)
- Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit (SMP)
- Foto copy Kartu NISN (SMP dan pindahan)
- Bagi siswa pindahan melampirkan foto copy Raport dan surat keterangan pindah dari sekolah asal yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat dan Data Validasi.
KUOTA SISWA SETIAP JENJANG PENDIDIKAN:
- KB : 2 kelas @ 15 siswa
- TK A : 3 kelas @ 24 siswa
- SD : 5 kelas @ 30 siswa
- SMP : 2 kelas @ 25 siswa
CATATAN:
Pembayaran uang pangkal sekaligus akan mendapat potongan; pada bulan Januari 10 %, Februari 8 %, Maret 6 %, April 4 % dan Mei 2 %












Registrasi PSB