A. TAHAPAN PENDAFTARAN
- Pendaftaran :
Pendaftaran dilakukan pada tanggal 14 – 26 Agustus 2026, dengan mengisi link seleksi berkas : https://bit.ly/BIPRES_IASAl-Jannah2728 dan mengupload berkas dengan format Scan PDF/ JPEG sebagai berikut:
• Dokumen SMP :
a. Scan Raport Semester 2 kelas V
b. Scan Bukti Prestasi (Sertifikat/ Medali/Piala/Surat Keterangan/ Portofolio)
c. Sertifikat Hafal Qur’an
d. Surat Rekomendasi dari kepala sekolah yang menerangkan siswa berkelakuan baik
• Dokumen SMA :
a. Foto Copy Raport Semester 2 kelas VIII
b. Foto Copy Bukti Prestasi (Sertifikat/Medali/Piala/Surat Keterangan/Portofolio)
c. Sertifikat Hafal Qur’an
d. Surat Rekomendasi dari kepala sekolah yang menerangkan siswa berkelakuan baik yang menjelaskan bahwa ananda tidak pernah melanggar aturan sekolah, tidak pernah melakukan tindakan bullying baik verbal maupun fisik dan tidak pernah melakukan hal yang mengarah kepada tindakan kriminal. - Seleksi berkas : 27 – 28 Agustus 2026
- Pengumuman hasil seleksi berkas : 29 Agustus 2026
- Pengisian Formulir (F1): 29 Aguatus – 01 September 2026
Setelah dinyatakan lolos seleksi berkas selanjutnya mengisi link F1 serta upload Bukti Pembayaran Formulir ke rek BSI 7325237621 an Yayasan Masdalifah : https://bit.ly/F1-Pendaftaran_PSB-2728 - Mengisi F2 sebagai berikut : 29 Agustus – 4 September 2026
• Profil Data Calon Siswa & Orangtua
• Data Kesehatan Calon Siswa
• Bahan Wawancara Orangtua Calon Siswa - Melengkapi Berkas F3 (dokumen syarat PSB) : 29 Agustus – 4 September 2026
a. Dokumen Wajib:
• Akta Lahir 1 lembar
• Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
• KTP Orangtua (Ayah & Ibu) atau Wali Murid 1 lembar
• NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) 1 lembar
• Pas Photo 3×4 (background biru) 4 lembar
• Ijazah Sekolah (menyusul) 1 lembar
b. Dokumen Wajib diprint dan ditandatangani basah :
• Surat Kesepakatan Kerjasama Orangtua/Wali dengan sekolah IAS Al-Jannah
• Surat keterangan bebas Rokok dan bebas Narkoba
• Surat Pernyataan Pembayaran Iuran Pendidikan dan Biaya Program Mutu Siswa (BPMS) - Observasi Potensi Diri calon siswa (OPD) : 05 September 2026
- Wawancara Orang tua : 09 – 12 September 2026
• Sepakat dan mendatatangani Surat Kesepakatan Menerima Beasiswa - Pengumuman Kelulusan : 16 September 2026
B. KETENTUAN BEASISWA PRESTASI
- Pendaftar yang telah lolos seleksi berkas melakukan pembelian formulir dan mengisi F2 (upload bukti pembayaran formulir) sebesar Rp. 800.000,- untuk jenjang SMP dan Rp. 950.000,- untuk jenjang SMA
- Beasiswa berupa Potongan biaya uang pangkal dengan nilai minimal 40% dari total uang pangkal
- Siswa yang mendapatkan beasiswa prestasi tidak berhak mendapatkan jenis diskon lainnya
- Bagi penerima beasiswa prestasi dibawah ini:
• Potongan uang pangkal 100%
• Potongan uang pangkal 100% dan diskon biaya iuran pendidikan
• Potongan uang pangkal 90%
Bersedia membayar deposit senilai BPMS TA. 2027-2028 dan SPP 1 bulan (Juli Tahun Ajaran 2027-2028). - Jika Penerima beasiswa membatalkan beasiswa yang diberikan maka berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a. Pembatalan beasiswa yang mendapatkan potongan uang pangkal 30% – 50% yang dilakukan sebelum tanggal 30 Mei 2027 maka biaya uang pangkal yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan 50% dan jika pembatalan setelah tanggal 30 Mei 2027 maka uang pangkal tidak dapat dikembalikan.
b. Pembatalan beasiswa yang mendapatkan potongan uang pangkal 60% – 70% yang dilakukan sebelum tanggal 30 April 2027 maka biaya uang pangkal yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan 50% dan jika pembatalan setelah tanggal 30 April 2027 maka uang pangkal tidak dapat dikembalikan.
c. Pembatalan beasiswa yang mendapatkan potongan uang pangkal 80% – 90% yang dilakukan sebelum tanggal 30 Maret 2027 maka biaya uang pangkal yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan 50% dan jika pembatalan setelah tanggal 30 Maret 2027 maka uang pangkal tidak dapat dikembalikan.
d. Deposit yang telah dibayarkan sebagaimana point 4, Jika membatalkan beasiswa prestasi maka biaya tersebut tidak dapat dikembalikan.
Catatan : Keputusan hasil penerimaan Beasiswa prestasi merupakan hak penuh dari sekolah dan tidak dapat diganggu gugat
